Syarat Pindah Penduduk Antar Kecamatan, Desa, Padukuhan

1. Kartu Keluarga Asli

2. Foto Copy Kartu Keluarga

3. Foto Copy E-KTP

4. Foto Copy Buku Nikah/Akta Perkawinan Kepala Keluarga

5. Foto Copy Buku Nikah/Akta Perkawinan bagi penduduk yang pindah tapi sudah menikah

6. Surat Keterangan kehilangan KK/E-KTP jika Kartu Keluarga atau E-KTP pemohon Hilang

7. Alamat Tujuan Pindah jelas dari Padukuhan, RT/Rw, Kalurahan, Kapanewon, Kabupaten

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *