Syarat Pencatatan Akta kelahiran
- Surat keterangan lahir dari Dokter/Bidan/Penolong kelahiran
- Foto copy akta nikah/Kutipan akta perkawinan Orang Tua ( Legalisir di KUA dengan membawa yang asli )*
- Foto copy KK dan KTP-el orang tua
- Foto copy KTP-el 2 orang saksi
*) apabila tidak terpenuhi permohonan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak ( STPJM ) kebenaran kelahiran
