Syarat Pencatatan Akta kelahiran

  1. Surat keterangan lahir dari Dokter/Bidan/Penolong kelahiran 
  2. Foto copy akta nikah/Kutipan akta perkawinan Orang Tua ( Legalisir di KUA dengan membawa yang asli )*
  3. Foto copy KK dan KTP-el orang tua
  4. Foto copy KTP-el 2 orang saksi

     *) apabila tidak terpenuhi permohonan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak ( STPJM ) kebenaran kelahiran

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *