{"id":592,"date":"2017-01-31T12:20:52","date_gmt":"2017-01-31T12:20:52","guid":{"rendered":"https:\/\/sidorejosid.slemankab.go.id\/first\/artikel\/6"},"modified":"2017-01-31T12:20:52","modified_gmt":"2017-01-31T12:20:52","slug":"kebijakan-keuangan-desa","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/sidorejosid.slemankab.go.id\/home\/2017\/01\/31\/kebijakan-keuangan-desa\/","title":{"rendered":"Kebijakan Keuangan Desa"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: center\">&nbsp;<\/p>\n<p style=\"text-align: center\"><strong>ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN KALURAHAN<\/strong><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Berdasar Permendagri Nomor&nbsp; 20&nbsp; Tahun&nbsp; 2018, Keuangan Desa adalah semua&nbsp; hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan yang dapat dinilai dengan uang, termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Kalurahan tersebut, sedangkan pengelolaan keuangan Kalurahan adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan Kalurahan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Sistem perencanaan pembangunan memiliki salah satu tujuan untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan. Agar visi misi dan program yang termuat dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan (RPJM Kalurahan) dapat tercapai atau terealisasi maka memerlukan adanya dukungan penganggaran yang relevan, konsisten, dan signifikan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Penyusunan RPJM Kalurahan akan menghasilkan rencana pembangunan yang telah mempertimbangkan berbagai kemungkinan dari sisi kemampuan penganggarannya. Kemampuan anggaran kalurahan diperkirakan dalam bentuk pagu atau plafon indikatif anggaran Kalurahana, yang akan berlaku selama enam tahun kedepan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Mekanisme dan substansi penetapan perencanaan dikaitkan dengan penganggaran ini diharapkan akan lebih mengoptimalkan pelaksanaan pembangunan kalurahan dalam rangka mencapai visi, misi, dan program pembangunan kalurahan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Dalam penyusunan bagian gambaran pengelolaan keuangan kalurahan dan kerangka pendanaan diperlukan pendekatan yang komprehensif dan strategis, baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran, sebab akan sangat berdampak pada penciptaan kondisi perekonomian yang stabil dan berkelanjutan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Sejalan dengan fungsi alokasi dan kondisi keterbatasan kemampuan keuangan Kalurahan yang ada, maka perlu diciptakan suatu sistem yang memungkinkan pemerintah Kalurahan menjadi lebih efisien, efektif dan akuntabel dalam merumuskan kebijakan keuangannya. Dalam rangka meningkatkan kemandirian Kalurahan, sudah saatnya digali semua potensi sumber daya dan modal dasar Kalurahan yang dimiliki. Untuk itu perlu dilakukan identifikasi yang maksimal atas potensi sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan dan sumber daya keuangan, untuk selanjutnya sumber daya tersebut dikembangkan menjadi pendukung utama dari berbagai kegiatan yang akan menghasilkan nilai tambah yang berdaya saing tinggi sehingga mampu mendukung kemandirian Kalurahan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Pemegang kekuasaan Pengelolaan keuangan Kalurahan adalah Lurah, karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Kalurahan yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh pelaksana teknis Pengelolaan keuangan Kalurahan yang diangkat dari perangkat Kalurahan yang ditunjuk.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>Arah Pengelolaan Pendapatan Kalurahan<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Keuangan kalurahan adalah semua hak dan kewajiban kalurahan yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan belanja, pembiayaan, dan pengelolaan keuangan kalurahan.<\/p>\n<p>Sumber pendapatan kalurahan adalah :<\/p>\n<ol>\n<li>Hasil kekayaan kalurahan yaitu :<\/li>\n<li>Tanah Kas Kalurahan (TKK)<\/li>\n<li>Kios Pasar Kalurahan<\/li>\n<li>Sewa Gedung Pertemuan dan Lapangan Kalurahan<\/li>\n<li>Pendapatan Bantuan Keuangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah Daerah Kabupaten berupa dana transfer meliputi :<\/li>\n<li>Bantuan Keuangan Pemerintah Pusat (DDS)<\/li>\n<li>Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (BKK)<\/li>\n<li>Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman (ADD,BKK)<\/li>\n<li>Bagi Hasil Pajak dan Restribusi (PBH)<\/li>\n<li>Hasil swadaya dan partisipasi masyarakat :<\/li>\n<li>Merupakan partisipasi masyarakat secara spontan yang diberikan dalam bentuk uang dan atau barang yang dinilai dengan uang<\/li>\n<li>Iuran warga<\/li>\n<li>Hasil swadaya dan partisipasi lain yang ditetapkan dengan peraturan perundangan yang berlaku.<\/li>\n<li>Hasil gotong royong masyarakat :<\/li>\n<\/ol>\n<p>Merupakan bantuan masyarakat secara spontan dalam bentuk jasa yang dapat dinilai dengan uang.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>Arah Pengelolaan Belanja Kalurahan<\/strong><\/p>\n<p>Belanja Kalurahan, meliputi semua pengeluaran dari rekening Kalurahan yang merupakan kewajiban Kalurahan dalam 1 (satu) tahun anggaran.<\/p>\n<p>Belanja kalurahan antara lain:<\/p>\n<ol>\n<li>Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan;<\/li>\n<li>Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kalurahan;<\/li>\n<li>Bidang Pembinaan Masyarakat Kalurahan;<\/li>\n<li>Bidang Pemberdayaan Masyarakat, dan<\/li>\n<li>Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Keadaan Mendesak Kalurahan.<\/li>\n<\/ol>\n<p><strong>&nbsp;<\/strong><\/p>\n<p><strong>&nbsp;Arah Pengelolaan Pembiayaan Kalurahan<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Pembiayaan Kalurahan meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya, terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan Kalurahan mencakup sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan Kalurahan dan penerimaan pinjaman. Pengeluaran pembiayaan mencakup pembentukan dana cadangan, penyertaan modal, dan pembayaran utang.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>&nbsp; ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN KALURAHAN &nbsp; Berdasar Permendagri Nomor&nbsp; 20&nbsp; Tahun&nbsp; 2018, Keuangan Desa adalah semua&nbsp; hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan yang dapat dinilai dengan uang, termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Kalurahan tersebut, sedangkan pengelolaan keuangan Kalurahan adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":7,"featured_media":593,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-592","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/sidorejosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/592","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/sidorejosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/sidorejosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/sidorejosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/users\/7"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/sidorejosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=592"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/sidorejosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/592\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/sidorejosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/media\/593"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/sidorejosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=592"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/sidorejosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=592"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/sidorejosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=592"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}