Pemerintah Kalurahan sidorejo memperbarui SK RT dan RW dibawah pemerintah Kalurahan Sidorejo. Hal ini dilakukan karena masa periode pengabdian RT dan RW menurut SK sudah habis pada tahun 2025. Hal ini dilakukan karena terdapat pula pergantian beberapa kepala RT dan RW Sidorejo. Dengan diperkuatnya kepala RT dan RW menggunakan surat keputusan lurah Sidorejo, mereka berhak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung pihak Kalurahan Sidorejo. Dalam SK Lurah Sidorejo ini tertanggal 17 Maret 2025 hingga 17 Maret 2030 yang berarti masa bakti yang ada selama 5 tahun. Dalam penyaluran ini disampaikan juga tali asih dari pemerintah Kalurahan Sidorejo berupa sejumlah uang yang diharapkan menambah semangat ketua RT dan RW.


