Sidorejo (18/10) – Berdasarkan UU No 1 Tahun 2022, PP No 25 Tahun 2022 Pasal 59 Ayat (5) dan Perda Sleman No 7 Tahun 2023 Jatuh Tempo Pembayaran Pajak PBB Maju menjadi 30 Juni 2024. Dimohon untuk warga Sidorejo untuk membayar sebelum jatuh tempo dikarenakan akan ada denda keterlambatan sebesar 1% / bulan. Pembayaran PBB bisa melalui Bapak / Ibu Dukuh setempat atau melalui Bank BPD DIY, BRI, BNI, Mandiri , aplikasi Lazada , Tokopedia, Link Aja, Jogja Kita ,Gopay dan QRIS.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *